Detik86News.com, Medan - Polda Sumut Kembaii gagalkan Pekerja Migran Indinesia (PMI) illegal yang akan di berangkatkan ke Selangor Malaysia dari Sei Silau perairan Asahan, Kabupaten Asahan pada Selasa 26 Juli 2022, pukul 01.30 WIB.
"Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa ada kapal yang akan membawa PMI illegal ke Wilayah Malaysia di perairan Asahan kemudian kami menyamar menggunakan kapal lain dan kami siapkan juga kapal patroli," demikian diungkapkan Dir Polairud Polda Sumut Kombes Toni Ariadi Effendi, S.I.K. saat melaksanakan Konferensi Pers Rabu, (27/07/2022) di Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja Km10,5 Medan - Sumatera Utara.
Menurut Tony, kegiatan tersebut sebelumnya sudah berlangsung dua kali dan berhasil sampai di Malaysia, tetapi pada keberangkatan yang ke 3 kali berhasil digagalkan.
"Masuknya itu mereka jam 03.00 pagi dan ini bukan pertama udah ada yang lolos ya, pertama 60, kedua 65 jadi ini sangat kita sayangkan," terang Tony.
Jumlah PMI yang diamankan sebanyak 91 orang terdiri dari 73 laki-laki dan 18 orang perempuan. Jumlah keseluruhan PMI dan ABK kapa| yang diamankan : 95 orang.
Ke-91 orang orang PMI illegal yang berhasil digagalkan berasal dari provinsi : Aceh 5 orang, NTT : 27 orang, NTB : 22 orang, Sumut 22 orang, Sultra : 4 orang, Sumbar : 1 orang, Jatim :1 orang, Jambi : 4 orang, Bengkulu : 5 orang.
Adapun personil kapal yang diamankan, 1 (satu) orang nakhoda yang menerima upah 14 juta per-trip penyeberangan bernama Marwan alias MS, 3 orang ABK berinisial D, MYC, dan R.
Pada kesempatan tersebut, Wadir Krimum Polda Sumut AKBP Alamsyah Hasibuan mengatakan PMI illegal tersebut sudah membayar dan rencananya akan bekerja sebagai buruh bangunan dan pekerja restaurant di Malaysia.
"Sangat disayangkan karena PMI ini sekali menyeberang membayar sekitar 3 sampai 5 juta dan uangnya tidak kembali," terang Alamsyah.
"Dari 91 orang PMI tersebut ada 10 orang yang memiliki paspor,' tambahnya.
Terhadap kasus ini pelaku diancam dengan Pasal 83 Jo pasal 68 Subs Pasal 81 Undang-undang No.18 tahun 2017 tentang Periindungan Pekerja Migran Indonesia Jo pasal 55, pasal 56 KUHPidana dengan anwman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 15. 000.000 000,(Lima Belas Miliar Rupiah)
Mengakhiri paparannya Wadirkrimum Alamsyah menyampaikan pesan dari Kapolda Sumut.
"Kapolda menyampaikan jangan sekali-sekali para agen pemilik kapal untuk membawa ke Malaysia PMI kita secara ilegal, ini pesan beliau dan mungkin nanti kita gunakan undang-undang tindak pidana pencucian uang dan lain-lain," pungkasnya.(JB).