Aktual24 net, Medan -Caleg PDI P DPRD Medan No Urut 1 di dapil 4 Boydo HK Panjaitan SH (foto) mengaku akan menempuh jalur Mahkamah Partai untuk merebut kembali posisinya yang mengklaim suara unggul ke dua di dapil 4 internal partainya dan lolos ke DPRD Medan. Tetapi karena dituding ada kecurangan maka Dianya tidak mendapat suara ke dua.
“Ini ada kecurangan, KPU Medan tidak bersedia membuka kotak suara C1 Plano keseluruhan di dapil 4 saat rapat pleno terbuka. Maka itu, Saya akan menempuh jalur Mahkamah Partai atau Mahkamah Konstitusi (MK),” paparnya kemarin.
Dikatakan Boydo, Dianya unggul dari Caleg lainnya setelah Agus Setiawan. Namun karena dugaan ada pengelembungan suara di beberapa Kecamatan dapil 4 maka suaranya tertimpa dan batal lolos ke DPRD Medan. “Kita akan teruskan perjuangan mendapat kebenaran,” ujar Boydo yang saat ini selaku Bendahara DPC PDI P Kota Medan itu.
Dikatakan Boydo, Dianya memiliki bukti bukti adanya pengelembungan suara Caleg No Urut 7. “Ini akan saya bawa ke Mahkamah Partai dan bila perlu ke MK,” ucapnya. (BR)