-->

Selamat Datang di Aktual24.Net ➤ Cepat - Akurat - Terpercaya ➤ Semua Wartawan Aktual24.Net dilengkapi dengan ID Card Wartawan

DPRD Medan Sampaikan Penjelasan Usulan Perubahan Perda Persampahan

Editor: Redaksi author photo


Aktual24 net, Medan - DPRD Kota Medan menggelar rapat paripurna agenda penjelasan atas Ranperda tentang Perubahan Perda Kota Medan No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di DPRD Medan, Senin (8/7/2024).

Usulan perubahan Perda karena pengelolaan sampah di Kota Medan kurang efektif sehingga nantinya dibutuhkan sistem pengelolaannya lebih baik, rapat paripurna tanpa dihadiri Walikota Medan Bobby Afif Nasution.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala dan dihadiri sejumlah anggota dewan lainnya. Terlihat hadir, Wakil Walikota Medan H Aulia Rachman, Sekda Kota Medan Topan Obama Ginting dan sejumlah pimpinan OPD.

Rajudin Sagala menyebutkan Pemko Medan perlu menyediakan fasilitas pengelolaan sampah dengan teknologi atau metode terbaru agar sampah tidak menimbulkan polusi lingkungan dan bahaya kesehatan.

Untuk itu, permasalahan manajemen pengendalian sampah perlu perbaikan mutu pengelolaan karena adanya tuntutan perkembangan zaman yang sudah mendesak.

Dikatakan Rajudin, Undang-undang No 18 tahun 2008 telah memberikan kewenangan terhadap pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dalam pengelolaan persampahan sesuai dengan wewenang otonomi daerah.

Begitu juga soal berubahnya Peraturan Daerah Kota Medan No 15 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah juga menjadi latar belakang harus diubahnya Perda Kota Medan No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.

Dilanjutkan Rajudin, pendapat fraksi-fraksi DPRD Kota Medan mendukung perubahan peraturan daerah seperti, Fraksi PDIP Kota Medan mendukung perubahan Perda dengan catatan agar pembahasan muatan Ranperda lebih efesien dan efektif.

Begitu pula Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan, menyebut kanal perlu keterlibatan masyarakat Kota Medan dalam pengelolaan sampah mandiri baik badan usaha atau individu.

Kemudian Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kota Medan mendukung perubahan Perda, dengan ketentuan Perda nantinya menjadi acuan yang jelas tentang pengelolaan persampahan, daur ulang sampah.

Fraksi Partai Golongan Karya DPRD Kota Medan mendukung perubahan Perda, yang nantinya dapat menjawab permasalahan persampahan yang ada di Kota Medan dan penataan pengelolaan persampahan menjadi lebih baik.

Termasuk Fraksi Partai Fraksi Partai Nasdem dan Demokrat DPRD Kota Medan menyampaikan dukungan dengan pertimbangan bahwa pasal-pasal yang di ubah dalam Ranperda harus dapat mengatasi permasalahan pengelolaan sampah di Kota Medan.

Usai membacakan penjelasan, selanjutkan berkas disampaikan kepada Wakil Walikota dan menyampaikan rapat lanjutan 16 Juli 2024.(BR)

Share:
Komentar

Berita Terkini