-->

Selamat Datang di Aktual24.Net ➤ Cepat - Akurat - Terpercaya ➤ Semua Wartawan Aktual24.Net dilengkapi dengan ID Card Wartawan

Inspektorat Soroti Lima Kontraktor yang Belum Kembalikan Dana Proyek di Labura

Editor: Redaksi author photo


Labura, Aktual24.net | Inspektorat Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) menemukan bahwa lima kontraktor penyedia barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) hingga kini belum menyelesaikan kewajiban pengembalian kelebihan pembayaran akibat kurangnya volume pekerjaan pada Tahun Anggaran 2023. Hal ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 78/LHP/XVIII.MDN/12/2023, tertanggal 27 Desember 2023.

Indra Paria, S.T., selaku Kepala Inspektorat Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Labura, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan mendapati bahwa dana kelebihan pembayaran tersebut belum dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku. Konfirmasi ini dilakukan pada Selasa (13/3/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

Berikut lima kontraktor yang masih memiliki kewajiban penyetoran dana kelebihan pembayaran:

  • CV. Alvarez (AV) – Peningkatan Jalan Utama Sidua-dua/Gunting Saga Sidua-dua (DAK Penugasan), kewajiban setor sebesar Rp360.040.368,48.
  • CV. Gandatama Konstruksi (GK) – Pekerjaan jalan Babubassalam–Aek Motor, Kecamatan Merbau, Rp65.258.145,30; pengaspalan jalan di Dusun II Pasar Lori, Desa Simpang Empat, Kecamatan Merbau, Rp65.518.433,29; serta pengaspalan jalan Merbau–Pulo Bargot dengan kewajiban setor Rp59.783.023,77.
  • CV. N – Pengaspalan jalan dari Dusun Suka Jadi menuju Dusun Lubuk Tikko, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Rp12.040.008,60; serta pengaspalan jalan Dusun Suka Sari, Desa Suka Rame, Kecamatan Kuala Hulu, Rp39.978.043,81.
  • CV. TR – Pengaspalan jalan Babussalam–Babussalam, Kecamatan Merbau, dengan kewajiban setor Rp79.653.879,04.
  • CV. GAP – Pengaspalan jalan menuju Aek Pasar, Desa Batu Tunggal, Kecamatan Na IX-X, dengan kewajiban setor Rp23.440.544,57.

Indra Paria menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan arahan kepada Dinas PUTR Labura untuk segera menindaklanjuti rekomendasi dari BPK. Menurutnya, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pengembalian kelebihan pembayaran harus dilakukan paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Sementara itu, Ratama Saragih, S.H., Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran, menilai bahwa kasus ini dapat berujung pada tindakan hukum apabila tidak segera diselesaikan. “Jika dalam 60 hari kewajiban ini tidak dipenuhi, maka berpotensi masuk dalam ranah pidana korupsi,” ujarnya dalam keterangannya kepada media pada Selasa (11/3/2025) pukul 13.00 WIB.

Dengan masih adanya kontraktor yang belum memenuhi kewajibannya, Inspektorat meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) turut mengawasi dan memastikan dana yang menjadi hak negara segera dikembalikan. Jika tidak, maka langkah hukum akan menjadi opsi yang harus ditempuh. (rel/jb).


Share:
Komentar

Berita Terkini