Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

RDP Komisi IV DPRD Medan Tetap Ambil Keputusan, Tembok City View Belum Berizin

26 Januari 2026 | Januari 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-27T04:05:31Z

MEDAN, AKTUAL24.NET – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan terkait pembangunan tembok CPIU City View tetap menghasilkan keputusan meski perwakilan perusahaan hadir tanpa surat kuasa dan tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan. RDP digelar di Ruang Komisi IV DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Senin (26/1/2026).

Perwakilan City View, Joko, menyampaikan bahwa kehadirannya hanya untuk memenuhi undangan rapat dan mewakili pimpinan perusahaan yang berhalangan hadir karena alasan kesehatan.

"Saya hadir hanya untuk memenuhi undangan dan belum memiliki kewenangan mengambil keputusan,” ujar Joko.

Anggota Komisi IV DPRD Medan, Edwin Sugesti, menegaskan bahwa rapat tetap dilanjutkan karena persoalan pembangunan tembok telah berdampak langsung kepada masyarakat.

"Persoalan ini sudah berdampak ke warga, sehingga rapat tetap harus menghasilkan keputusan,” tegas Edwin.

Selain itu, DPRD menyoroti dugaan penyempitan alur sungai akibat pembangunan tembok City View dan menyatakan siap melakukan pengukuran langsung.

“Kalau data belum ada, kami siap ukur langsung di lapangan,” katanya.

Dalam RDP tersebut, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II menegaskan bahwa pembangunan tembok City View hingga kini belum mengantongi izin pengusahaan sumber daya air dari Kementerian Pekerjaan Umum.

“Yang dimiliki City View hanya rekomendasi teknis, bukan izin,” ujar perwakilan BBWS.

BBWS juga mengingatkan bahwa batas waktu penataan perizinan sungai sesuai Undang-Undang Cipta Kerja adalah hingga 31 Maret 2026.

“Batas penataan izin sampai 31 Maret 2026,” tegasnya.(JB).

×
Berita Terbaru Update