DETIK86NEWS.COM, KARO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian di wilayah Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Informasi tersebut berasal dari laporan masyarakat yang beredar melalui media sosial. Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan praktik perjudian jenis dadu dan mesin permainan ikan-ikan di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Satreskrim Polres Tanah Karo yang dipimpin Kanit Resum Ipda Henri Damanik, S.H., langsung melakukan pengecekan ke lokasi pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB guna memastikan kebenaran informasi.
Namun, setibanya di lokasi, petugas tidak menemukan adanya aktivitas perjudian sebagaimana yang dilaporkan. Di tempat tersebut, petugas hanya mendapati sejumlah pemuda setempat sedang melakukan permainan biliar.
Saat pengecekan berlangsung, petugas juga bertemu dengan tokoh pemuda setempat, Darwis Tarigan. Ia menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Menurutnya, lokasi tersebut memang hanya digunakan sebagai tempat permainan biliar dan tidak terdapat aktivitas perjudian.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Eriks R., S.T., mengatakan pihaknya mengapresiasi setiap laporan yang disampaikan masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas serta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana,” ujar AKP Eriks.
Ia menegaskan, Polres Tanah Karo berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian, demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Tanah Karo.(SP Ed JB)