Detik86News.com, Medan | Sabtul (11/12/2021).Team Kepolisian Anti Bandit (Tekab) Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Helvetia, Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, meringkus pencuri pagar besi rumah warga di Jalan Persatuan, Kelurahan Helvetia Timur,
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Medan Helvetia, AKP HE Sihombing SIK, ketika ditanya media membenarkan penangkapan yang dilakukan Tekab Polsek Medan Helvetia tersebut.
Kejadian terjadi pada Minggu, 14/11/21 lalu sekira pukul 04.00 WIB di Jalan Setia Budi Lingkungan X No 05, Kelurahan Helvetia Timur Medan Helvetia.
Pelaku yang diamankan tersebut berisinial S (39), warga Jalan Setia Budi, Helvetia Timur. Sedangkan rekannya B melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan.
Adapun yang dicuri pelaku S bersama rekannya B (yang melarikan diri), adalah pagar besi rumah warga bernama Diana Karo, terang Kapolsek Medan Helvetia.
Usai melakukan aksi pencurian, kedua pelaku mengangkut pagar besi tersebut dari ilalang, kemudian menjualnya ke tukang botot di simpang lima seharga Rp 280 ribu. Dari hasil penjualan tersebut pelaku S mendapat bagian Rp50 ribu, untuk ongkos sewa becak Rp200 ribu.
“Barang bukti yang kami amankan, pagar berwarna kuning terbuat dari besi berukuran 2 x 1,8 M. Kepada pelaku kami kenakan pasal 363 ayat (2) Jo pasal 55, 56 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara,” ujar Kapolsek Medan Helvetia, AKP HE Sihombing, S.IK.
Sebelumnya korban atas nama Diana Karo telah membuat Laporan ke Polsek Medan Helvetia dengan Nomor: LP/B/476/XI/2021/SPKT/POLSEK MEDAN HELVETIA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, Tanggal 15 November 2021.(JB).