Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Iklan

Slider

Tag Terpopuler

27 Juni 2024

Paguyuban Wartawan Pemprovsu FJP, Secara Aklamasi Sepakat Tetapkan Roy Syamsul Gultom Jadi Ketua Umum

Paguyuban Forum JurnakisbPempropsu (FJP) saat foto bersama, Rabu (26/6/2024).


Medan, aktual24.net - Paguyuban wartawan Forum Jurnalis Pemprovsu (FJP) menggelar Musyawarah Luar Biasa (Muslub) di Kantin Kantor Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), pasalnya ketua FJP saat ini mengundurkan diri,  Rabu (26/6/2024).

Muslub Paguyuban FJP diadakan terkait mundurnya Ketua Umum FJP yang lama Fajar Trihatya, S.E., yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Media Online (IMO) Sumatera Utara (Sumut).

Dalam Muslub yang di hadiri oleh puluhan anggota dan pengurus FJP serta Fajar Trihatya selaku Ketua yang lama, secara aklamasi menunjuk Roy Syamsul Gultom dari Media Multipindo News.com sebagai Ketua Umum (Ketum) FJP yang baru.

Menurut Sekretaris Jenderal FJP Selamat Purba yang akrab di panggil bang Purba ini mengatakan dalam aturan paguyuban organisasi melarang anggota untuk merangkap jabatan, sehingga Fajar Trihatya, S.E., melepaskan salah satu perannya.

Selamat Purba juga mengatakan mundurnya Fajar merupakan contoh teladan dari pemimpin, yang menunjukkan kepada anggotanya untuk patuh pada aturan organisasi.

"Pengunduran diri Fajar Trihatya merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan organisasi yang melarang rangkap jabatan. Kami menghormati keputusan beliau dan berharap yang terbaik untuk Fajar Trihatya mengingat beliau saat ini juga sebagai Sekretaris di IMO Indonesia Sumut," ujar Selamat Purba.

Ketua Umum FJP terpilih, Roy Syamsul Gultom, menyampaikan rasa terima kasihnya atas kepercayaan yang diberikan oleh para anggota dan pengurus.

"Saya sangat berterima kasih atas kepercayaan dan dukungan yang diberikan. Saya berkomitmen untuk melanjutkan program-program yang telah berjalan serta mengembangkan inisiatif baru demi kemajuan jurnalis di Sumatera Utara," kata Roy Syamsul Gultom dalam sambutan perdana sebagai Ketua Umum.

Muslub ini dihadiri oleh sejumlah wartawan perwakilan media yang tergabung dalam FJP Sumut dan sudah memiliki kartu anggota (KTA) yang menunjukkan dukungan dan solidaritas terhadap proses pemilihan yang berlangsung. 

Dengan terpilihnya Roy Syamsul Gultom, diharapkan organisasi FJP dapat terus berkontribusi dalam memajukan dunia jurnalistik di Sumatera Utara, serta menjalin hubungan yang lebih erat antara jurnalis dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) sendiri.

Usai pemilihan Ketum yang baru dilakukan sesi foto bersama dan ramah tamah, hal ini mencerminkan semangat kebersamaan dan kerja sama yang kuat di antara anggota FJP Sumut. Kehadiran ketua umum baru diharapkan dapat membawa semangat baru dalam menjalankan visi dan misi organisasi ke depannya.

Diketahui sebelumnya, Paguyuban Forum Jurnalis Pemprovsu (FJP) merupakan perkumpulan wartawan media online yang mewajibkan anggotanya memiliki KTA dan tanpa KTA anggota dinyatakan tidak sah.

Paguyuban FJP juga saat ini  masih dalam proses pengurusan administrasi berbadan hukum yang melakukan peliputan di lingkup Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara khususnya di Kantor Gubsu. (**).

25 Juni 2024

Kota Medan Terpilih Jadi Lokasi Kick Off Pengukuran dan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting di Sumut


Aktual24 net, Medan - Wali Kota Medan Bobby Nasution menyambut baik dipilihnya Medan sebagai lokasi Kick Off Pelaksanaan Pengukuran dan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting di Sumut, Selasa (25/6). 

Hal ini disampaikan Wali Kota diwakili Kepala Bappeda Medan, Benny Iskandar dalam Rapat Terbatas Pelaksanaan Pengukuran dan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting di Sumut, Senin (24/6) di Hotel Grand Aston. 

Dalam rapat yang dihadiri antara lain Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan dan Pemerataan Pembangunan Sekretariat Wakil Presiden Suprayoga Hadi dan Asisten Perekonominan dan Pembangunan Setdaprovsu Agus Tripiyono itu, Benny menjelaskan,  kegiatan ini dilaksanakan di Posyandu Cendrawasih Jalan Mustafa 7 yang termasuk wilayah kerja Puskesmas Glugur Darat, Kecamatan Medan Timur. 

Sasaran kegiatan ini, lanjutnya, bayi, balita, calon pengantin, dan ibu hamil dengan jumlah yang bervariasi. 

Dia menekankan, Pemko Medan terus melakukan intervensi untuk mencegah dan mengatasi stunting. 

“Saat ini, capaian intervensi Medan, alhamdulillah, sudah 88,10. Kita bersyukur, namun kita masih menganggap capaian ini masih rendah,” sebutnya. 

Dalam kesempatan itu, Benny memaparkan berbagai upaya intervensi dilakukan termasuk melakukan sensus, menyediakan ahli gizi dan tumbuh kembang anak. 

“Kebetulan Medan punya banyak dokter dan ahli di universitas yang bisa kita manfaatkan,” ungkapnya.  

Benny mengatakan, dalam melakukan intervensi Pemko Medan tidak hanya mengandalkan APBD, namun juga membangkitkan partisipasi publik. Seluruh anak stunting di Medan, sebutnya, mempunyai Bapak Asuh yang ada di unsur Forkopimda, perusahaan-perusahaan, dan pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan. 

“Nama program yang diprakarsasi Wali Kota Medan ini adalah Bapak Asuh Anak Stunting,” ujarnya. 

Di samping itu, lanjut Benny, khusus Kelurahan yang mempunyai anak stunting dan kawasan kumuh, diberi dana kelurahan yang lebih tinggi. Dengan demikian, kelurahan harus memiliki dan menjalankan program intervensi stunting di wilayahnya.(JB)

24 Juni 2024

 

Foto: Max Donald Ketua LSM Gebrak, saat memberikan keterangan pers, Minggu (23/6/2024). ft: ist.



Medan, detik86news.com |Dirut PT Jui Shin Indonesia (JSI), yang sekaligus Komisaris Utama di PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI), belum juga dijemput paksa petugas Ditreskrimum Polda Sumut yang dipimpin Kombes Pol Sumaryono. 

"Jangan berlarut-larut, Polda Sumut harus tunjukkan kepastian hukum. Polda Sumut (Dirreskrimum) jangan mau kalah dengan Dirut JSI, masyarakat mendukung mu," kata Max Donald Ketua LSM Gebrak, Minggu (23/6/2024). 

Sambungnya, "Ada apa tiba-tiba setelah kita duga muncul surat resmi jemput paksa terhadap Chang Jui Fang Dirut JSI, malah diduga seperti dipetieskan?" jelas Max menambahkan dua unit ekscavator milik PT Jui Shin Indonesia sudah diamankan sebagai barang bukti sebelumnya.

Dirut Juishin Berlanjut ke Dugaan TPPU

Informasi yang diperoleh wartawan, bahwa dalam waktu dekat akan ada pula elemen masyarakat yang melaporkan terkait dugaan korupsi Sumber Daya Alam dan Tindak Pidana Pencurian Uang (TPPU), kasus PT JSI dan PT BUMI ini.

Diketahui lagi, pelapor sudah matang mempersiapkan segala yang bisa dijadikan bukti oleh APH untuk memperkuat laporan pengaduannya.

Ditelusuri kembali ke lokasi 4 titik bekas galian penambangan pasir kuarsa, sudah mirip danau buatan di Desa Sukaramai, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Asahan yang diduga pemainnya PT BUMI dan PT JSI.

Tak kalah dengan lokasi yang berada di Desa Gambus Laut, dugaan penambangan di luar kordinat dan tak melakukan reklamasi pasca tambang juga  terjadi di Desa Suka Ramai, Kecamatan Air Putih (Batubara) tersebut.

Lagi dimintai tanggapan Max Donald,  Polda Sumut (Ditreskrimsus), maupun Kejati Sumut (Pidsus), semoga mampu menyelamatkan keuangan negara yang sangat besar dirugikan dari aktivitas pertambangan yang diduga melanggar hukum tersebut.

"Kerusakan lingkungan hidup akan cukup besar mengakibatkan kerugian keuangan negara bila perusahaan pertambangan yang menambang disana (Desa Gambus Laut dan Desa Suka Ramai-Kabupaten Asahan), diduga tetap tidak mau melaksanakan reklamasi dan pasca tambang sesuai dokumen rencana pelaksanaan dalam RKAB perusahaan tersebut,"

"Disitu ada celah masuknya APH melakukan penindakan sesuai hukum,  baik Tipikor, bahwa diduga telah terjadi korupsi Sumber Daya Alam yang merugikan kekayaan negara, akibat tata kelola penambangan yang buruk merusak lingkungan hidup," tegas Max.

Lanjutnya, “Dalam kasus ini, sebab hasil tambang yang diduga tak bayar pajak itu diolah menjadi barang jadi, lalu dikomersilkan, lagi diduga kuat kerugian keuangan negara,” tegasnya.

“Diduga PT Jui Shin Indonesia adalah penikmat utama keuntungan dari tambang ilegal di luar koordinat, tidak sesuai dokumen RKAB, yakni anak perusahaannya PT Jui Shin, PT BUMI pada tambang pasir kuarsa di Kabupaten Batubara. Sedangkan untuk tambang tanah kaolin di Desa Bandar Pulau Pekan di Kabupaten Asahan dibeli dari pertambangan diduga ilegal yang dilakukan perorangan.”

Ditreskrimsus Polda Sumut

Terkait kasus PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI ini, sejak Januari 2024 kepada Direktur Ditrekrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan diinformasikan, bahwa aktivitas penambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, Batubara diduga merusak lingkungan, dengan beberapa foto dan video kondisi di lokasi turut dikirim pula. 

Dia sempat menegaskan telah menurunkan anggotanya melakukan penyelidikan. Namun hingga saat ini, kasus yang dilaporkan itu seolah jalan di tempat. Kombes Andry saat dikonfirmasi wartawan menyebutkan pihaknya masih tahap mengumpulkan saksi untuk menentukan pelanggaran hukumnya.

Dilaporkan ke Kejatisu, Kejagung dan KPK

Ke Kejati Sumut, Kejaksaan Agung dan KPK juga sudah dilaporkan anak Sunani bernama Adrian (25), yang didampingi kuasa hukumnya Pengacara Kondang  Dr. Darmawan Yusuf, S.H., S.E., M.Pd, M.H, CTLA, Med, sekitar tiga Minggu lalu,

Menanggapi itu, Kajati Sumut Idianto, S.H., M.H., melalui Kasipenkum Yos A Tarigan mengatakan, "Surat yang masuk telah ditindaklanjuti, tupoksi Kejaksaan mencari perbuatan dugaan korupsi.” kata Yos.

Sebelumnya, awal kasus ini bermula dari laporan Sunani ke Polda Sumut bersama pengacaranya Dr Darmawan Yusuf., S.H., S.E., M.Pd, M.H., CTLA, Med pada Januari 2024 lalu, bahwa lahannya seluas sekitar 4 hektar di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara, diduga dirusak dan pasir kaolin didalamnya dicuri, PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI sebagai terlapornya.

Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin juga sudah menegaskan, bahwa dirinya dan Camat Lima Puluh Pesisir tidak pernah menandatangani dokumen perpanjangan RKAB perusahaan penambang pasir kuarsa di desanya.

Lebih parah, daerah aliran sungai Gambus yang berada di samping lokasi penambangan pasir kuarsa PT BUMI dan Juishin Indonesia sempat dijebol, hingga menyebabkan lingkungan sekitar rusak, masyarakat mengaku tanaman mereka pada mati karena terendam air. DAS jebol itu bersama bila hujan deras dan air dari gunung juga diduga penyebab banjir besar semakin parah melanda Kecamatan Air Putih dan Lima Puluh Pesisir belum lama ini, hingga ribuan warga menjadi korban. Belakangan pasca ramai disoroti media, sudah ditutup ditimbun DAS yang sempat dijebol tersebut.

Lalu diinformasikan masyarakat kepada wartawan, bahwa ada lagi penambangan ilegal tanah kaolin, sejak tahun 2021 beroperasi di Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan hingga saat ini, dimana PT Jui Shin Indonesia diduga sebagai penadahnya.

Kemudian tanah kaolin tersebut dari lokasi penumpukan di Desa Pulau Raja, dibawa menggunakan truk tronton ke PT Jui Shin Indonesia di KIM 2 dengan harga per ton-nya Rp97 ribu.

Inspektur Tambang & Dinas Perindag ESDM Sumut

Kepada pihak Inspektur Tambang wilayah Sumut, Dirjen Minerba, Kementerian ESDM yang berfungsi sebagai Pengawasan, sudah berkali-kali dikonfirmasi wartawan, instansi pemerintah dari pusat itu disebut sudah merekomendasikan agar APH melakukan tindakan hukum.

Dinas Perindag ESDM Propinsi Sumut melalui Kabid Hidrogeologi Mineral dan Batubara, August, S.M., Sihombing juga sudah menegaskan bahwa tidak ada perusahaan tambang tanah kaolin yang beroperasi di lokasi Desa Bandar Pulau Pekan, Kabupaten Asahan sesuai data pada pihaknya, yang berarti diduga ilegal. Apalagi disebut pertambangan itu milik perorangan, dipastikan tidak boleh oleh Sihombing.

Sementara itu, Chang Jui Fang yang terus berusaha dikonfirmasi wartawan, masih tetap terkesan bungkam. Meski berulang-ulang ditelepon wartawan, dikirimi pesan melalui WhatsApp (0811 1839 XXX), bahkan dicoba temui di kantornya di KIM 2 Medan dan di Kompleks Cemara Asri Medan, tetap belum berhasil.

Sedangkan baru-baru ini, ada pihak yang mengaku perwakilan, legal PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI memberikan surat hak jawab kepada salah satu media, namun sampai sekarang tidak jelas membuktikan lampiran dokumen sebagai penguat pernyataan hak klarifikasi mereka. (**)

21 Juni 2024

Dinas SDABMBK Medan Lakukan Percepatan Pengecoran Talud Pengerjaan Drainase Jalan Sampali..


Aktual24  net, Medan - Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) memberikan respon cepat perihal longsornya ruas jalan di Jalan Sampali, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area pada Rabu (19/6/2024) sore.

Pj Sekda Kota Medan sekaligus Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan, Topan O.P Ginting, mengatakan peristiwa longsor tersebut terjadi saat proses pengerjaan drainase yang sedang dilakukan di Jalan Sampali.

"Jadi longsor itu terjadi saat pihak kontraktor sedang melakukan penggalian untuk pondasi talud," ucap Topan Ginting, Kamis (20/6/2024).

Dikatakan Topan, kejadian tersebut juga tidak serta merta dapat dilimpahkan sebagai kesalahan pihak kontraktor. Pasalnya, jenis tanah di lokasi tersebut ternyata berbeda satu sama lain.

"Jadi menurut PPK, kebetulan di lokasi tersebut berbeda jenis tanahnya dengan yang lain. Sebelumnya (saat penggalian di lokasi tersebut) jenis tanahnya tanah liat. Namun saat di titik tersebut, ternyata tanahnya jenis pasir sehingga runtuh," ujarnya.

Untuk itu, kata Topan, pihaknya sudah langsung menurunkan para pekerja untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di lokasi.

"Tadi malam semua kita perintahkan untuk lembur. Tadi malam sudah dibuatkan mal cetakan bingkai besi untuk kita cor taludnya hari ini," ungkap Topan.

Senada dengan Topan, Kabid Drainase Dinas SDABMBK Kota Medan, Gibson Panjaitan juga mengatakan bahwa pihaknya telah langsung turun ke lokasi untuk menindaklanjuti peristiwa longsor tersebut.

"Benar apa yang dikatakan Pak Pj Sekda (Topan Ginting), longsoran tersebut terjadi saat penggalian untuk pondasi talud," kata Gibson.

Dijelaskan Gibson, sejak Rabu (19/6/2024) malam pihaknya telah melakukan penanganan atas longsornya ruas jalan di Jalan Sampali tersebut. 

"Tadi malam kita minta agar para pekerja lembur untuk mengatasi hal itu sampai tuntas. Kita minta segera di cor di titik itu, supaya jangan membuat warga khawatir," jelasnya.

Diterangkan Gibson, dirinya pun telah melakukan peninjauan ke lokasi. Saat ini, pihaknya sudah melakukan penanganan dengan perkuatan.

"Pengerjaan talud beton yang sedang dikerjakan, sebagian sudah selesai. Hari ini juga akan kita lakukan percepatan pengecoran talud beton (di titik yang longsor). Akan kita percepat pekerjaannya, dan akan kita maksimalkan supaya langsung bisa di cor dan ditimbun kembali," pungkasnya.(JB)


Urai Kemacetan, Overpass Jalan Stasiun Pecah Arus Lalu Lintas dan Jadi Drop Off Penumpang Kereta Api

Aktual24 net, Medan - Menindaklanjuti arahan Wali Kota Medan Bobby Nasution, Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) dipimpin Kadis Topan Obaja Putra Ginting terus berpacu menuntaskan berbagai pembangunan prioritas. Salah satu di antaranya adalah Overpass Jalan Stasiun, Kecamatan Medan Barat, yang kini telah mencapai progress 52 persen. Proyek ini diharapkan menjadi jawaban atas permasalahan kemacetan lalu lintas di kawasan tersebut.

Saat ini kepadatan volume lalu lintas terjadi di kawasan itu akibat bercampurnya arus lalu lintas menuju Pajak Ikan Lama dan Jalan Pulau Pinang. Kepadatan diperparah pula oleh mobilisasi penumpang kereta api. Overpass Jalan Stasiun ini memecah kepadatan tersebut. 

“Dengan adanya overpass, kendaraan menuju arah Pajak Ikan Lama harus melalui overpass dan bagi yang menuju Pulau Pinang melalui jalan bawah, sehingga terpecah menjadi dua,” sebut Kabid Bina Marga Dinas SDABMBK, Yulius Ares, kemarin, di lokasi pekerjaan.

Kepadatan lalu lintas akibat pergerakan penumpang kereta api pun dapat teratasi dengan overpass ini. Yulius menyebutkan overpass ini juga menjadi _drop off_ penumpang kereta api. 

“Penumpang yang hendak berangkat melalui atas, sedangkan yang datang lewat bawah,” jelasnya.

Yulius yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Proyek Overpass Jalan Stasiun ini menyebutkan, pekerjaan ini berkontrak mulai 18 September 2023 dan ini merupakan pekerjaan tahun jamak yang akan berakhir pada 12 Desember 2024. 

“Sampai saat ini progress pekerjaannya sudah mencapai 52 persen,” ungkapnya seraya merincikan, overpass ini memiliki panjang 232 meter, dengan lebar 9 dan 12,5 meter.

Dia menerangkan, saat ini pelaksana tengah merampungkan pekerjaan pemasangan balok jembatan (girder) di atas fondasi yang telah berdiri kokoh. Sedangkan pekerjaan drainase di sisi bagian dalam telah selesai. 

Menuju penyelesaian, sebut Yulius, pekerjaan besar dilakukan adalah membangun landaian dari jalan menuju overpass termasuk pembetonan lantas overpass. “Kalau sisanya yang lebih ke pekerjaan arsitektural dan mekanikal elektrikal.”

Dia mengungkapkan, salah satu tantangan yang dihadapi dalam pekerjaan ini adalah luas lokasi proyek yang terbatas, sehingga harus menutup sebagian arus lalu lintas. Selain itu,  lanjutnya, Stasiun Kereta Api yang harus terus beroperasi mesti disiasati dengan koordinasi dan kolaborasi yang baik. 

“Kami mengharapkan pengertian dan doa masyarakat sehingga pekerjaan bisa tepat dan cepat, agar kemacetan di kawasan ini bisa teratasi,” harapnya.(JB)

06 Juni 2024

Kontrak PT GKKS Berakhir, Pengambilalihan Pengelolaan Pasar Petisah II Berikan Kepastian Bagi Pedagang dan Naikan PAD


Aktual24 net, Medan - Beralihnya pengelolaan Pasar Petisah II ke PUD Pasar Medan dari PT Gunung Karya Kencana Sentosa (GKKS), dapat memberi kenyamanan dan kepastian bagi pedagang serta lebih berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Pengambilalihan pengelolaan Pasar Petisah dari PT GKKS karena  berakhirnya kontrak antara Pemko Medan dengan PT GKKS. 

Wali Kota Medan Bobby Nasution melalui Asisten Ekbang Pemko Medan Agus Suriyono saat memimpin apel menjelaskan bahwa perjanjian antara Pemko Medan tentang pengelolaan Pasar Petisah II telah selesai dengan PT GKKS. "Artinya PT GKKS harus menyerahkan semua aset, dan ini udah melewati audit oleh inspektorat," jelasnya. 

Agus mengingatkan supaya dalam pengambilalihan dilakukan sesuai dengan prosedur. Selanjutnya pengelolaan Pasar Petisah II dilaksanakan oleh PUD Pasar. 

"Saksikan secara rinci barang-barang yang akan dikosongkan. Karena yang diambil adalah hak Pemko Medan, dan hak masyarakat kota Medan," tandasnya. 

Dirut PUD Pasar Medan Suwarno menjelaskan, perjanjian/kontrak antara Pemko Medan dengan PT GKKS terkait bagi tempat usaha dalam rangka pemugaran/pembangunan peremajaan kembali proyek Pasar Petisah Medan, berakhir pada 15 Maret 2024. 

Hal ini sesuai dalam surat pemberitahuan dari Pemko Medan pada 2 Mei 2024 dengan nomor 900.1.13.2/3309 yang diterima PUD Pasar Medan. Dalam surat tersebut tercantum dengan berakhirnya perjanjian/kontrak kerja sama pengelolaan Pasar Petisah II dimaksud, maka PUD Pasar Medan memiliki kewenangan untuk melakukan pengelolaan sepenuhnya. Pengelolaan mulai dari perencanaan, pemanfaatan/penggunaan, pemeliharaan, pengamanan, penertiban, termasuk kerja sama dengan pihak ketiga atas objek Pasar Petisah II. Pengelolaan ini merujuk Perda No. 4/2021 tentang PUD Pasar Medan.  

Berlatar surat tersebut, kata Suwarno, PUD Pasar Medan kemudian melayangkan surat kepada PT GKKS pada 6 Mei 2024 untuk serah terima bangunan proyek Pasar Petisah II kepada Pemko Medan melalui PUD Pasar Medan. 

Akan tetapi, surat pemberitahuan serah terima tersebut tak ditanggapi PT GKKS. Selanjutnya PUD Pasar Medan melayangkan Surat Peringatan I pada 8 Mei 2024. "SP (Surat Peringatan, red) pertama itu gak direspon oleh pihak PT GKKS. Hingga akhirnya kami melayangkan SP kedua dan ketiga," beber Suwarno, Kamis (6/6/2024). 

Ditambahkan Suwarno, SP ke-II disampaikan pada 16 Mei 2024 dan SP ke-III disampaikan pada 21 Mei 2024. 

Akhirnya, PUD Pasar Medan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. "Dari proses-proses itulah maka hari ini kita laksanakan pengambilalihan," beber Suwarno. 

Pengambilalihan pengelolaan, urai Suwarno, agar tidak terjadi kekosongan pengelolaan dan penataan terhadap pedagang. Selain itu, juga sebagai upaya menjaga aset milik Pemko Medan. Dengan beralihnya pengelolaan tersebut,  diharapkan mampu memberikan kontribusi yang lebih baik bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

"Setidaknya, pengambilalihan pengelolaan ini dapat memberi kepastian dan kenyamanan bagi pedagang yang berjualan. Karena sejak kontrak berakhir, para pedagang dilanda kebingungan perihal pembayaran kontribusi," ungkap Suwarno.

Menyikapi peralihan pengelolaan ini, salah seorang pemilik toko merespon positif. Perempuan keturunan Tionghoa yang minta namanya tak ditulis ini berharap agar kedepan Pasar Petisah II lebih baik lagi. 

"Kalau kami ya bersyukur PUD Pasar yang kelola. Karena nanti pemeliharaan bisa lebih terjangkau biayanya," ungkap wanita yang berjualan tas. 

Pedagang lainnya berharap kedepan segala fasilitas bisa diperbaiki. Salah satunya mengenai sirkulasi udara. "Kalau bisa jangan panas kali lah lagi di sini. Entah pasang AC atau kipas. Biar pembeli yang datang bisa lebih nyaman lagi belanja di sini," beber perempuan yang berjualan sepatu tersebut. (JB)

05 Juni 2024

Fraksi HPP DPRD Medan Soroti Infrastruktur, Pertanyakan Transparansi Progress Proyek Lampu Pocong


Aktual24 net, Medan - Fraksi Hanura-PSI-PPP (HPP) DPRD Medan soroti pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Kota Medan di tahun 2023 yang tidak sesuai target. Sebab, daya serap anggaran belanja daerah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) hanya mampu menyerap belanja 68,64 persen atau Rp.988 Miliar dari total Rp1.4 Triliun.

“Meningkatnya pembangunan infrastruktur tidak sejalan dengan daya serap anggaran pada Dinas PUPR.Tentu daya serap alokasi belanja seperti ini jauh dari kata maksimal. Untuk itu kami mohon penjelasan apa yang menjadi faktor penyebab tidak maksimalnya serapan anggaran di PUPR,” ujar Ketua Fraksi HPP Hendra DS.

Kritik tersebut disampaikan Hendra DS saat menyampaikan pemandangan umum Fraksinya terhadap Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban (Lpj) pelaksanaan APBD Kota Medan TA 2023 dalam rapat paripurna di gedung dewan, Selasa (4/6/2024).

Tidak sampai disitu, berikutnya Fraksi HPP mempertanyakan progress proyek pembangunan lapangan merdeka, Islamic Center, stadion teladan dan stadion mini kebun bunga serta proyek raksasa lain yang ada di kota Medan.

Begitu juga soal pembangunan trotoar jalan yang terkesan terbengkalai dan semraut sehingga menganggu kenyamanan para pengguna jalan. Apalagi, sekarang ini di setiap taman yang ada di persimpangan jalan inti kota sudah berdiri papan reklame berupa vidiotron-vidiotron.

“Kondisi ini, selain mengganggu estetika kota, juga bisa membahayakan pengendara kendaraan bermotor,” tandasnya.

Diakhir pemandangan umumnya, Fraksi ini juga mempertanyakan transparansi penyelesaian kasus proyek lampu pocong yang gagal karena pengerjaannya tidak profesional. “Kami berharap jangan ada lagi proyek-proyek yang kurang menyentuh masyarakat dengan anggaran besar seperti lampu pocong, namun hasilnya nihil, padahal menggunakan uang rakyat,” sebut Hendra.

Terkait hal itu, pihaknya mempertanyakan tindaklanjut dari proyek lampu pocong yang ada di 1.700 titik dengan anggaran Rp 25,7 miliar. (BR)


Soal Centre Point, DPRD Medan Minta BPN Terbitkan HGB Sebelum 19 Juni 2024


Aktual24 net, Medan -  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan minta Badan Pertanahan Nasional (BPN) terbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) sebelum 19 Juni 2024 kepada Mal Centre Point, sehingga mal tersebut tidak dieksekusi atau dibongkar oleh Pemkot Medan.

DPRD Medan minta BPN terbitkan HGB sebelum 19 Juni 2024 itu disampaikan anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Mulia Syahputra Nasution, menjawab wartawan di Medan, Minggu (2/6/2024).

Di ketahui, Pemkot Medan menunda pembongkaran Mal Centre Point yang terletak di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur. Sebab, Pemkot Medan telah menerima pembayaran tunggakan pajak sebesar Rp107 miliar dari pusat perbelanjaan yang berada di atas HPL PT KAI tersebut.

Niat pembongkaran itu belum usai, sebab Mal Centre Point masih memiliki utang sekitar Rp100 miliar lebih dan Pemkot Medan memberikan tenggat waktu hingga 19 Juni 2024 untuk menyelesaikan tunggakan tersebut. Jika tidak dibayarkan, Pemkot Medan kembali kepada keputusan awal, yakni membongkar bangunan Mal Centre Point.

Mulia mengaku sepakat dengan langkah Pemkot Medan untuk membongkar Mal Centre Point, jika PT. ACK selaku pengelola tidak melunasi utangnya hingga waktu yang ditentukan.

Akan tetapi, jelas Mulia, Mal Centre Point tidak akan melunasi utangnya jika tidak menerima HGB dari BPN. “Makanya, BPN juga harus menerbitkan HGB, agar pengelola Mal Centre Point bisa membayar utangnya ke Pemkot Medan. Jika tenggat waktunya hingga 19 Juni, berarti BPN harus menerbitkan HGB-nya sebelum tanggal tersebut. Kalau HGB-nya tidak keluar, Mal Centre Point tidak akan membayar utangnya ke Pemkot Medan, sebab HGB itu adalah dasar untuk membayar utang tersebut,” ungkap Mulia.

BPN juga, terang Mulia, tidak akan bisa menerbitkan HGB untuk Mal Centre Point, jika Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota tidak menerbitkan BPHTB untuk PT. ACK.

“Agar pembayaran tersebut cepat terealisasi, Bapenda harus menerbitkan BPHTB. Atas dasar BPHTB itulah, BPN akan menerbitkan HGB untuk PT. ACK,” ucap Mulia.

Kalau HGB telah terbit sebelum tanggal 19 Juni 2024 dan PT. ACK tidak juga melunasi utangnya kepada Pemkot Medan, tambah Mulia, berarti Mal Centre Point memang tidak kooperatif terhadap aturan. (JB)


Buka FGD Peningkatan Kapasitas Hasil Pengolahan Ikan, Bobby Nasution: Perlu Pemahaman Problem Hulu dan Hilir


Aktual24 net, Medan - Guna meningkatkan kapasitas pengolahan ikan perlu pemahaman problem hulu dan hilir, antara lain terkait lingkungan ikan yang bebas dari pencemaran, penangkapan yang mematuhi regulasi, proses produksi yang kreatif dan inovatif, serta distribusi yang tepat sasaran.


Hal ini disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Ir. Hj. Emilia Lubis saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Peningkatan Kapasitas Hasil Pengolahan Ikan di Medan, Rabu (5/6) di Gedung PKK Medan.

Dalam kegiatan yang diselenggarakan Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setda Medan itu, Emilia mendorong peserta FGD menyampaikan aspirasi, gagasan, inovasi, dan kreativitas guna melahirkan langkah peningkatan kualitas dan kuantitas hasil pengolahan ikan di kota ini.

Pada kegiatan yang dihadiri Kabag SDA Setdako Medan Ir. Mulia Rahmad Nasution, MAS., Katim Lingkup Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan Rosita Deslina Yanti Siregar, S.Sos., dan pengurus TP PKK Kota Medan itu, Emilia menyebutkan, Februari lalu Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) menargetkan produksi perikanan di angka 30,85 juta ton, yang terdiri dari perikanan tangkap dan budidaya.

“Pemko Medan harus ambil bagian dalam mencapai target ini, namun kita tidak berorientasi penuh pada bahan baku alias ikannya saja, tetapi juga harus berorientasi pada pengolahan ikan seperti pada produk-produk tertentu,” ungkapnya.

Sebelumnya Kabag SDA Setdako Medan, Mulia Rahmad Nasution melaporkan, pihaknya  dan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, Perikanan Kota Medan telah melakukan koordinasi dan pemantauan. Dalam kegiatan ini ditemukan, di samping ketersediaan bahan baku, dibutuhkan keterampilan, kemauan, dan konsistensi guna mempertahankan kualitas, kuantitas, kontiniutas, serta strategi pemasaran yang tepat agar usaha bidang perikanan tetap bertahan.      

Dia mengungkapkan, masalah yang harus diperhatikan pengolah dan pemasar produk olahan hasil perikanan antara lain kualitas, kuantitas, dan kontiniutas.

“Kualitas adalah rasa dari produk perikanan enak, sehat, bergizi, dan hygiene, sedangkan kuantitas produksi harus sesuai permintaan pasar, dan kontiniutas yakni produk yang dihasilkan oleh Kelompok Pengolahan dan Pemasar Hasil Perikanan harus stabil," terangnya.

Selain itu, lanjutnya, produksi Kelompok Pengolahan dan Pemasar Hasil Perikanan yang sering berubah menyebabkan konsumen kecewa. Karena itu, Rahmad menekankan, pentingnya motivasi, strategi, dan pengingkatan pengetahuan guna mengembangkan usaha perikanan.

FGD ini diikuti oleh Ketua Pokja II TP PKK Kecamatan dan Kelurahan serta Ketua dan Anggota Pokja II TP PKK Kota Medan. Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini perwakilan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Medan, Dinas Koperasi, UKM, Perindag, dan Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Medan.(JB)

Pemko Medan Sambut Baik Ombudsman RI Lakukan Kajian Terhadap Jaminan Perlindungan Sosial Bagi Tenaga Kerja Informal


Aktual24 net, Medan - Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Asisten Umum Ferry Ichsan menerima kunjungan Tim Kajian Sistemik Ombudsman Republik Indonesia di ruang rapat II kantor Wali Kota Medan, Rabu (5/6/24). Kunjungan ini bertujuan untuk melaksanakan kajian sistemik perihal jaminan perlindungan sosial terhadap tenaga kerja informal di Kota Medan.

Dalam sambutannya Asisten Umum Ferry Ichsan mengucapkan selamat datang ke Kota Medan kepada Tim Kajian Sistemik Ombudsman RI. Menurutnya Pemko Medan menyambut baik kajian yang dilakukan Ombudsman RI terhadap Jaminan Perlindungan Sosial Bagi Tenaga Kerja Informal. Seperti diketahui tenaga kerja informal memiliki peran penting dalam perekonomian kita.

"Untuk jaminan Perlindungan Sosial Bagi Tenaga Kerja Informal, Pemko Medan melalui dinas terkait seperti Dinas Sosial, Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan telah memberikan perlindungan sosial bagi nelayan dan petani serta tenaga kerja informal lainnya", jelas Asmum.

Namun menurut Ferry, dari jumlah  pekerja informal yang ada di Kota Medan, belum seluruh tercover oleh jaminan perlindungan sosial. Oleh sebab itu untuk mencapai hal ini kita perlu berkolaborasi secara aktif antara pemerintah, sektor swasta, organisasi masyarakat sipil, dan tenaga kerja informal sendiri.

"Melalui pertemuan ini tentunya akan ada masukan yang berdampak baik untuk tenaga kerja informal mendapatkan jaminan perlindungan sosial", ujar Ferry.

Sementara itu Ketua Tim Kajian Sistemik Ombudsman RI, Melinda mengungkapkan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mengetahui informasi data terkait perlindungan sosial terhadap tenaga kerja informal.

“Jadi tujuan tim kami untuk mencari informasi data dan keterangan sejauh mana di Kota Medan ini dalam memfasilitasi masyarakatnya untuk mendapatkan jaminan sosial khususnya bagi tenaga kerja Informal,” jelasnya.

Menurutnya, dalam pertemuan ini pihaknya ingin melihat kenyataan di lapangan dan mendapat informasi dari jajaran pemerintah bagaimana perlindungan terhadap jaminan sosial terhadap tenaga Informal di Medan.

“Kami ingin memastikan sejauh mana  pemerintah daerah ikut Andil dalam memperhatikan kewajiban untuk pekerja informal, hal itu menunjukkan bahwa negara harus hadir, dan kami ingin mengetahui sejauh mana Pemko Medan menangani hal ini, apakah ada anggaran khusus yang dianggarkan dalam APBD-nya untuk menjamin tenaga kerja Informal di Kota Medan,” tuturnya.

Melinda menambahkan , dari hasil kajian ini Insya Allah kami akan serahkan kepada instansi terkait, bisa Kementerian Dalam Negeri, BPJS Ketenaga kerja, Kementerian Sosial dan Instansi lainnya, agar memberi perhatian khusus, dan agar ada anggaran khusus dari pemerintah untuk bisa memberikan jaminan perlindungan bagi pekerja informal.

Selanjutnya dalam pertemuan ini Asisten Umum didampingi perwakilan dari Inspektorat dan DKP3 bersama perwakilan BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kematian kepada keluarga Nelayan. Santunan ini merupakan jaminan perlindungan bagi pekerja informal.(JB)