![]() |
Kajatisu saat melakukan penggeledahan di dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan aset PTPN I Regional 1 melalui KSO antara PT Nusa Dua Propertindo NDP dengan PT Ciputra Land. Rabu, (28/8/ 2025) |
Medan, Aktual24.net– Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan aset PTPN I Regional 1 melalui Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dengan PT Ciputra Land. Rabu, (28/8/ 2025)
Penggeledahan tersebut menyasar beberapa tempat, antara lain ruangan Direksi PTPN I Regional 1 di Jalan Raya Medan–Tanjung Morawa Km.16, ruangan Direksi, Komisaris, hingga gudang arsip PT Nusa Dua Propertindo (NDP) di Jalan Medan–Tanjung Morawa Km.55, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang. Selain itu, tim juga menggeledah kantor PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) di tiga lokasi berbeda, yakni Tanjung Morawa, Helvetia, dan Sampali.
Langkah ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Geledah dari Kajati Sumatera Utara Nomor 08/L.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 26 Agustus 2025, serta Penetapan Izin Geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor 5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn tanggal 27 Agustus 2025.
Sebelumnya, Tim Penyelidik Kejaksaan Agung RI telah melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penjualan aset PTPN I. Dugaan tindak pidana korupsi muncul karena dalam proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), PT NDP diduga tidak memenuhi kewajiban menyerahkan 20 persen dari luas tanah HGU kepada negara. Tindakan ini dinilai bertentangan dengan Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/BPN No.18 Tahun 2021, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, membenarkan adanya penggeledahan yang dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus, Mochamad Jefry, bersama puluhan penyidik.
“Dari kesimpulan sementara, diduga terdapat perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi, baik dalam peralihan HGU ke HGB maupun dalam pemasaran dan penjualan perumahan Citra Land Helvetia, Citra Land Sampali, dan Citra Land Tanjung Morawa oleh PT DMKR,” jelas Husairi.
Ia menambahkan, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk memastikan total aset yang dijual serta potensi kerugian negara. “Hasil lengkapnya akan kami sampaikan setelah pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (rel/jb).