Detik86News..com, Medan | Polsek Medan Area dipimpin AKP Sawangin Manurung, S.H., menangkap 2 orang pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu, di Jalan Abioso, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Senin (6/12/2021) sekira pukul 15.30 WIB.
Kedua pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut Muhammad Habibie (31) dan Wahyu Mukti (19), keduanya warga Jalan Islamiyah Pasar III, Kelurahan Mabar Hillir, Medan Labuhan.
Penangkapan dilakukan berkat Informasi dari masyarakat kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Area, bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat jual beli narkotika.
Kanit Reskrim Iptu Philip A. Purba, S.H., M.H., kemudian menindak lanjuti laporan tersebut dan memerintahkan Aiptu Panca Winoto menuju ke lokasi yang sering dijadikan tempat jual beli narkotika tersebut.
Selanjutnya tim langsung menuju TKP dan melihat ada 2 orang laki-laki sedang mengendarai sepedamotor tanpa plat kendaraan. Kemudian tim memberhentikan sepedamotor tersebut dan melakukan penggeledahan.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti dari kedua pelaku berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I bukan tanaman, atau disebut sabu (Metamfetamina) dengan berat kotor 7,50 gram dan berat bersih 6,90 gram.
Selanjutnya tim menginterogasi pelaku, dari mana mendapat barang haram tersebut. Tersangka mengatakan bahwa sabu diperoleh dari Rudi (DPO), sedangkan yang menyuruh membeli adalah Ijul alias Joker (DPO), dan dari pembelian tersebut Ijul memberi komisi Rp250.000.
Kemudian tim melakukan pengembangan kasus dengan mendatangi kediaman Ijul alias Joker dan Rudi, namun tidak berhasil karena keduanya telah melarikan diri.
Akhirnya tim yang dipimpin Aiptu Panca Winoto membawa kedua tersangka berikut barang bukti ke Unit Reskrim Polsek Medan Area untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolsek Medan Area AKP Sawangin Manurung, S.H., ketika dimintai konfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba, S.H., M.H.,mengatakan, bahwa kedua tersangka saat ini sedang diperiksa oleh penyidik guna pengungkapan kasus.
Terhadap kedua tersangka diancam dengan pidana Setiap orang tanpa hak dan melawan hukum untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara jual, beli atau memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebuatan sabu sabu sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 114 ( 1 ) Subs Pasal 112 ( 1 ) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sedangkan barang bukti saat dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik (Labfor) Polda Sumut, hasilnya positif Metamfetamina atau dikenal sebagai sabu-sabu.(JB).